Bogor – Humas: Sebanyak 121 calon Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) mengikuti tes psikologi dan tes wawancara di ruang pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor pada Senin, 8 Juli 2019 sampai Kamis, 11 Juli 2019. 121 ini adalah peserta yang telah lulus mengikuti tes-tes sebelumnya.
Ia meminta MK menyatakan bahwa seleksi hakim ad hoc oleh KY sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 huruf a UU KY yang dilaksanakan oleh KY, menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, adalah inkonstitusional. Selasa, 12 Desember 2023 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya, Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti acara Peluncuran dan Diskusi “Buku Pintar Penanganan Perkara TPPU” yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jumlah hakim Ad Hoc yang dimiliki Mahkamah Agung sebanyak 9 orang terdiri dari Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak 4 orang dan Hakim Ad Hoc PHI sebanyak 5 orang. Berikut daftar Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung per 9 Juni 2023: HAKIM AD HOC TIPIKOR. Ansori, S.H., M.H; Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengumuman / Kamis, 13 Juni 2019 16:40 WIB / Devi Sugara. PEMBERITAHUAN DAN PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN 2019. Jakarta-Humas, Kamis, 13 Juni 2019. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ketika hakim ad hoc terbentuk pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) timbul wacana mengenai peran hakim ad hoc. Di mana hakim ad hoc diangkat berdasarkan keahlian yang dianggap ilmu dan pengetahuanya sama dengan alat bukti yang berupa keterangan ahli. Alat bukti berupa keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah di Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menjadi narasumber pada diskusi publik dengan tema "Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas" secara virtual bersama Transparency Internasional Indonesia (Rabu, 2/3). Seperti di ketahui, di dalam UU Pengadilan Tipikor yang dimaksud dengan hakim adalah hakim karier dan hakim ad hoc (lihat Pasal 1 angka 1). Sedangkan, yang dimaksud dengan hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UU Pengadilan Tipikor sebagai hakim tindak pidana korupsi (lihat Pasal 1 angka 3 ). 9gztcST.